Jumat, 07 Oktober 2011

Utang Pejabat BI Dibayar Konglomerat

Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, meminjamkan uang Rp 1 miliar kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Namun, anehnya pengembalian uang tersebut kepada Robert dilakukan GS, Managing Director PT SM, sebuah perusahaan besar milik konglomerat ternama.

Belum jelas, apa hubungan Budi Mulya dengan PT SM sehingga perusahaan tersebut yang membayar utang kepada Robert Tantular. Tak pelak, kasus aliran dana dari Bank Century tersebut menjadi sasaran bidikan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century.

Mantan narapidana kasus pemalsuan dokumen di Bank Century, Misbakhun, juga ikut mencermati
kasus tersebut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan dana dari Robert Tantular kepada Budi mengalir pada 11 Agustus 2008, menjelang Bank Indonesia menggelontorkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar kepada Century.

"Dana pinjaman dari Robert Tantular itu berasal dari rekening dari PT CBI di Bank Century. Uang diwujudkan dalam bentuk cek bertanggal 11 Agustus 2008. Setelah cek dicairkan, uang masuk ke rekening pribadi Budi Mulya di Bank Mandiri," ujar Misbakhun, di Jakarta, Kamis malam (6/10).

Misbakhun menjelaskan, urusan pinjaman Robert ini bermula dari keinginan Budi menjalani kerjasama di sektor properti. Budi memiliki tanah di daerah Kuningan, Jakarta, namun proyek ini tersandung masalah hukum di pengadilan.

Budi menawari Robert bergabung mengurus dokumen tanah tersebut. Tawaran Budi rupanya tak bergayung sambut. Robert hanya mau membantu memberi pinjaman kepada Budi senilai Rp 1 miliar.

Kali ini, tawaran Robert justru bersambut. Budi menerima, dan sejurus kemudian membuat tanda terima penerimaan duit senilai Rp 1 miliar.
"Pinjaman ini baru dikembalikan pada Januari 2009. Namun pengembalian bukan langsung dari Budi Mulya. Pinjaman dikembalikan Grup SM. Saya tidak tahu apa hubungan Grup SM dengan Budi Mulya," katanya.
Sengkarut masalah Budi Mulya tak digubris Bank Indonesia (BI). BI memastikan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Budi Mulya. BI menilai, masalah Budi Mulya bersifat perdata, dan pribadi.

"Pada intinya, jika masalah personal terkait perdata berarti Pak Budi Mulya bukan atas nama BI sehingga tidak ada bantuan hukum dari BI," ungkap Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, Agus Santoso.

Sebelumnya diberitakan, Budi Mulya dinilai telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait pinjaman uang dari Robert Tantular. Bank Indonesia pun mengurangi kewenangan Budi. Budi yang semula menangani pengelolaan moneter dan devisa, saat ini menanggulangi bidang unit penyelesaian aset, kesekretariatan dan unit museum. Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap. (tribunnews/ade)

sumber

0 komentar:

Posting Komentar