Angka kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain dikarenakan banyaknya aktivitas para hacker (peretas) di tanah air.
"Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Staf Ahli Kapolri, Brigjen Anton Taba, pada acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, dilansir situs Polri, Rabu (19/10/2011)
Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. Menurutnya, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional ketimbang bank-bank dalam negeri.
Setelah Indonesia, lanjut Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan. Karena tingginya kasus cyber crime ini, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.
Buku PBHI pada 2009 adalah edisi yang kedua, setelah edisi perdana terbit pada 2006. Buku PBHI diterbitkan atas kerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia-Australia Legal Development Facility.
"Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Staf Ahli Kapolri, Brigjen Anton Taba, pada acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, dilansir situs Polri, Rabu (19/10/2011)
Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. Menurutnya, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional ketimbang bank-bank dalam negeri.
Setelah Indonesia, lanjut Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan. Karena tingginya kasus cyber crime ini, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.
Buku PBHI pada 2009 adalah edisi yang kedua, setelah edisi perdana terbit pada 2006. Buku PBHI diterbitkan atas kerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia-Australia Legal Development Facility.